Nyamar Jadi Cewek dan Tembak Sepupu Perempuan, Pria Ini Pasrah Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:07 WIB
loading...
Nyamar Jadi Cewek dan Tembak Sepupu Perempuan, Pria Ini Pasrah Ditangkap Polisi
Pelaku yang menyamar jadi cewek hanya bisa pasrah dan tertunduk di hadapan polisi. Dia nekat menembakkan senjata kejut listrik ke saudara sepupunya karena sakit hati. Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Teganya seorang pria di Indramayu, menyamar jadi cewek dan menembak saudara sepupu perempuannya hingga luka di dada. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata kejut listrik (tasser gun).

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Indramayu Jawa Barat bergerak cepat dan meringkus pelaku penganiayaan bernama Rangga Putra tanpa perlawanan, Jumat (23/6/2023).

Saat penangkapan, Rangga Putra terlihat pasrah didatangi petugas Satreskrim Polres Indramayu di rumahnya di Kabupaten Bekasi.



Pria 33 tahun ini diamankan petugas usai kabur setelah melakukan penembakan terhadap T, seorang wanita yang merupakan sepupunya sendiri, Rangga kemudian digelandang petugas ke Mapolres Indramayu.

Di hadapan petugas, Rangga mengakui perbuatannya menembakkan tasser gun ke tubuh T yang saat itu berada di toko kelontongnya.



Saat melancarkan aksinya, Rangga berpura-pura menjadi seorang wanita dengan berpakaian gamis lengkap dengan kerudung, sarung tangan dan kacamata hitam, korban yang tak merasa curiga kemudian terkejut saat tersangka mengeluarkan senjata dan menembakkan ke arah dadanya hingga korban terluka.

Rangga mengaku sakit hati dengan korban yang merupakan sepupunya, lantaran dianggap tak bisa merawat ibu kandungnya sendiri.



“Tersangka yang kesal kemudian merencakan aksi penganiayaan dengan terlebih dahulu memahami aktivitas korban dan membeli tasser gun. Beruntung peluru kejut listrik tak sampai menembus kulitnya hingga korban hanya mengalami luka ringan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.

Saat ini, tersangka diamankan berikut barang bukti tasser gun, sarung tangan dan kacamata hingga kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6200 seconds (0.1#10.140)