Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim
Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan proyek meski paket pekerjaan itu fiktif.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menambahkan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun. Hal ini menjadi dasar penanganan perkara secara koneksitas karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol.
Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Maka dari itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. "Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kajati Jatim," ujar Mia.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menambahkan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun. Hal ini menjadi dasar penanganan perkara secara koneksitas karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol.
Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Maka dari itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. "Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kajati Jatim," ujar Mia.
(msd)
Lihat Juga :