Jadi Saksi, Perwakilan LPSK Beberkan Pengajuan Restitusi Penganiayaan D Rp120 Miliar
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapan, tim juga meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, dari penilaian RS tersebut diketahui biaya yang diperlukan untuk penanganan medis anak D selama 1 tahun itu sebesar Rp2.180.120.000.
Mengingat hanya 10 persen saja anak D bakal sembuh, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang bakal diderita anak D selama hidupnya itu.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS DKI Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan penilaian dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," paparnya.
"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.
Baca: Berikan Kesaksian, Adik Eks Kekasih Mario Dandy Mengaku Tak Terlibat Kasus Penganiayaan
"Pertama, ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.
"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.
Mengingat hanya 10 persen saja anak D bakal sembuh, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang bakal diderita anak D selama hidupnya itu.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS DKI Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan penilaian dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," paparnya.
"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.
Baca: Berikan Kesaksian, Adik Eks Kekasih Mario Dandy Mengaku Tak Terlibat Kasus Penganiayaan
"Pertama, ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.
"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.
Lihat Juga :