Gawat! 2.410 Ekor Sapi di Sleman Terpapar LSD, DP3 Sebut Sah untuk Hewan Qurban
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Sama halnya dengan hewan terpapar LSD akan sah dijadikan hewan kurban jika memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan hal itu tidak berpengaruh pada kerusakan daging.
Yang tidak sah hewan terpapar LSD untuk dijadikan kurban adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut dimana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.
Dan untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda. Selain itu orang yang menangani pemotongan hewan harus selalu memperhatikan kebersihan diri.
"Setelah proses pemotongan, peralatan dan tempat pemotongan pun harus dibersihkan dan disuci-hamakan. Kemudian tulangnya dipisahkan dari daging kemudian tulang, ekor, kepala, kaki, dan jeroan direbus dalam air mendidih minimal 30 menit,” ujarnya.
Yang tidak sah hewan terpapar LSD untuk dijadikan kurban adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut dimana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.
Dan untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda. Selain itu orang yang menangani pemotongan hewan harus selalu memperhatikan kebersihan diri.
"Setelah proses pemotongan, peralatan dan tempat pemotongan pun harus dibersihkan dan disuci-hamakan. Kemudian tulangnya dipisahkan dari daging kemudian tulang, ekor, kepala, kaki, dan jeroan direbus dalam air mendidih minimal 30 menit,” ujarnya.
(don)
Lihat Juga :