Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Kalbar Beberkan 4 Langkah Ini
Senin, 19 Juni 2023 - 21:00 WIB
loading...
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengatakan, untuk mengatasi karhutla, pemerintah harus menjalankan empat langkah kongkrit secara permanen. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Sebulan terakhir kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di tanah air semakin marak terjadi. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan, untuk mengatasi karhutla, pemerintah harus menjalankan empat langkah kongkrit secara permanen.
Pertama dengan langkah tegas memberi sanksi pembekuan izin dan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya. "Kedua, melarang pemanfaatan lahan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun bagi lahan milik dengan luas tertentu," kata Sutarmidji dalam dialog FMB9 yang mengangkat tema “Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan”, Senin (19/6/2023).
Ketiga, lanjut Sutarmidji, melakukan pemberdayaan masyarakat yang mengolah lahan tanpa bakar dengan jenis tanaman umbi-umbian yang panennya di atas 7 bulan dan tanaman sayuran."Dan terakhir, (keempat) menyediakan Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sebagai bahan perencanaan letak/posisi pembuatan sumur bor," lanjut Sutarmidji.
Menurut dia, bila hukum ditegakkan, pembakaran yang dilakukan pihak perkebunan pasti terkendali. Harus ada solusi permanen, tidak perduli pada kondisi apapun. “Sejak tahun 2019 telah ada 130 perusahan perkebunan sudah diperigati. Hingga kini bila ada titik api di perkebunan kita beri sanksi," ungkapnya. Baca juga: 6 Hari Kebakaran, 60 Hektare Lahan di Kobar Ludes, Petugas Kesulitan Padamkan Api
Pertama dengan langkah tegas memberi sanksi pembekuan izin dan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya. "Kedua, melarang pemanfaatan lahan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun bagi lahan milik dengan luas tertentu," kata Sutarmidji dalam dialog FMB9 yang mengangkat tema “Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan”, Senin (19/6/2023).
Ketiga, lanjut Sutarmidji, melakukan pemberdayaan masyarakat yang mengolah lahan tanpa bakar dengan jenis tanaman umbi-umbian yang panennya di atas 7 bulan dan tanaman sayuran."Dan terakhir, (keempat) menyediakan Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sebagai bahan perencanaan letak/posisi pembuatan sumur bor," lanjut Sutarmidji.
Menurut dia, bila hukum ditegakkan, pembakaran yang dilakukan pihak perkebunan pasti terkendali. Harus ada solusi permanen, tidak perduli pada kondisi apapun. “Sejak tahun 2019 telah ada 130 perusahan perkebunan sudah diperigati. Hingga kini bila ada titik api di perkebunan kita beri sanksi," ungkapnya. Baca juga: 6 Hari Kebakaran, 60 Hektare Lahan di Kobar Ludes, Petugas Kesulitan Padamkan Api
Lihat Juga :