Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 6 Anggota Jaringan Narkoba Jogja-Medan Digulung
Senin, 19 Juni 2023 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, terbongkarnya dua jaringan ini berasal dari penangkapan para pengguna di dua tempat berbeda. Di mana tempat kejadian perkara (TKP) pertama adalah Mergangsan dan di Mlati Sleman. Baca juga: Kepala BNN Sebut Prevalensi Mahasiswa Tinggi Mengkhawatirkan
Dari TKP Mergangsan, polisi berhasil mengamankan tersangka AV dengan barang bukti 1 (satu) kertas minyak di lakban warna bening yang didalamnya berisi ranting, daun dan biji ganja, berat beserta bungkusnya 112,18 gram.
Kemudian dalam pengembangan terungkap AV mendapatkan barang dari YS asal Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara. "AV dan YS merupakan teman SMP saat di Medan. AV memesan ganja secara online dan YS mengirimkannya melalui jasa Ekspedisi," ujar dia.
AV melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dan YS melanggar pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara untuk TKP Mlati Sleman polisi berhasil mengamankan IM (27) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPNP (21) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatra Utara, JS (28) warga Medan Tembung Medan. Sumatra Utara dan BCA (27) Medan Timur Medan Sumatera Utara.
Dari TKP Mergangsan, polisi berhasil mengamankan tersangka AV dengan barang bukti 1 (satu) kertas minyak di lakban warna bening yang didalamnya berisi ranting, daun dan biji ganja, berat beserta bungkusnya 112,18 gram.
Kemudian dalam pengembangan terungkap AV mendapatkan barang dari YS asal Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara. "AV dan YS merupakan teman SMP saat di Medan. AV memesan ganja secara online dan YS mengirimkannya melalui jasa Ekspedisi," ujar dia.
AV melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dan YS melanggar pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara untuk TKP Mlati Sleman polisi berhasil mengamankan IM (27) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPNP (21) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatra Utara, JS (28) warga Medan Tembung Medan. Sumatra Utara dan BCA (27) Medan Timur Medan Sumatera Utara.
Lihat Juga :