Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 6 Anggota Jaringan Narkoba Jogja-Medan Digulung
Senin, 19 Juni 2023 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
"Dari tangan IM kami amankan ganja dengan berat 66,20 gram. Dari JS Ganja dengan berat 130,89 gram dan dari BCA ada ganja dengan berat 16,5 Kilogram," tambahnya.
Kepada IM, polisi bakal menjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian kepada HPNP, JS dan BCA, polisi bakal menjerat pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling
Kepada IM, polisi bakal menjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian kepada HPNP, JS dan BCA, polisi bakal menjerat pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling
(don)
Lihat Juga :