Diduga Perkosa Gadis Cianjur di Penginapan, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Diduga Perkosa Gadis...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - MI (20), warga Jalan Nusantara, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Penyebabnya, MI diduga memperkosa CMM (20), seorang gadis asal Cianjur. Perbuatan terkutuk tersebut terjadi di sebuah penginapan di Jalan Gatot Mangkupraja, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Jumat 17 Juli 2020 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. (BACA JUGA: Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek )

Informasi yang dihimpun menyebutkan, antara korban dan pelaku terjalin hubungan pacaran. Korban yang berasal dari Kabupaten Cianjur tinggal di Kompleks Arco Depok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )

Pada hari kejadian, pelaku MI mengajak korban CMM jalan-jalan ke Cianjur. Namun pelaku MI justru mengajak korban ke sebuah penginapan. Di sini, pelaku memaksa CMM berhubungan intim. Korban CMM menolak. Pelaku terus memaksa hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.(BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )

"Modus operandi yang dilakukan tersangka MI adalah menyetubuhi korban secara paksa. Korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso.

Setelah menerima laporan, ujar Erlangga, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur menangkap pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi.

Antara lain, satu helai kerudung warna hitam, 1 helai rok warna pink motif kotak–kotak, 1 helai baju perempuan warna peach, 1 helai bra warna abu–abu, 1 helai CD warna pink, 2 helai masker warna abu, dan hitam.

"Tersangka MI dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," ujar Erlagga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Serahkan SK Ketua DPD,...
Serahkan SK Ketua DPD, Sekjen Perindo Berharap Kabupaten Cianjur Jadi Lumbung Suara
Banyak Mobil Diduga...
Banyak Mobil Diduga Pengecer Beli Berulang BBM Bersubsidi di SPBU Cianjur
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Rekomendasi
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved