Polisi Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah 9 Tahun, Partai Perindo Minta KPAI Berikan Pendampingan dan Trauma Healing
Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menuturkan jika punya anak kecil jangan biarkan mereka bermain sendirian tanpa pengawasan orang tua.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, mengatakan orang tua harus selalu memantau perkembangan anaknya dengan meluangkan waktu.
"Jika ada perubahan terhadap anak, orang tua akan sadar dan tahu. Seperti dalam kasus ini, orang tua tidak sadar ada perubahan terhadap anaknya yang ternyata selama rentang 1 tahun terakhir sudah diperkosa sebanyak 5 kali," kata Ike.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan S terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, mengatakan orang tua harus selalu memantau perkembangan anaknya dengan meluangkan waktu.
"Jika ada perubahan terhadap anak, orang tua akan sadar dan tahu. Seperti dalam kasus ini, orang tua tidak sadar ada perubahan terhadap anaknya yang ternyata selama rentang 1 tahun terakhir sudah diperkosa sebanyak 5 kali," kata Ike.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan S terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
(jon)
Lihat Juga :