Kades dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Carok Massal Bangkalan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 20:16 WIB
loading...
Kades dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Carok Massal Bangkalan
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus carok massal di Kabupaten Bangkalan, salah satunya kepala desa. Foto/iNews TV/Taufik Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Seorang kepala desa (Kades), dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka carok massal di Kabupaten Bangkalan, yang menewaskan dua orang. Dari delapan tersangka tersebut, dua orang masih buron termasuk seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.



Dari delapan tersangka carok massal yang menggemparkan Bangkalan tersebut, lima di antaranya sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka parah. Para tersangka dan korban terlibat carok massal, menggunakan senjata tajam di siang bolong.



Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, delapan orang tersangka tersebut berasal dari dua kubu yang terlibat carok massal. "Mereka berasal dari Desa Tanah Merah Laok, dan Desa Baipajung," ungkapnya.



Di antara para tersangka, terdakap Kades Tanah Merah Laok, berinisial HF. Bangkit mengatakan, HF terlibat langsung dalam insiden carok berdarah tersebut. "Dari delapan tersangka, dua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur usai carok massal tersebut," tutur Bangkit.

Salah satu tersangka yang masih buron, adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, yang saat ini juga menjadi calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 mendatang, berinisial FR.

Kades dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Carok Massal Bangkalan


Bangkit juga membenarkan adanya penggunaan senjata api dalam carok massal tersebut. Hal ini dibuktikan dengan temuan proyektil peluru di TKP, dan adanya korban luka tembak yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam carok massal tersebut, di antaranya tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka saat mendatangi lokasi carok massal, dan sejumlah senjata tajam.

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Carok massal yang menewaskan dua orang, dan melukai lima orang tersebut, terjadi pada awal bulan Juni 2023 di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Kasus carok massal ini, merupakan puncak dari perselisihan dua kelompok warga dari Desa Tanah Merah Laok, dan Desa Baipajung.

Saat peristiwa carok massal terjadi, kubu dari Desa Baipajung, mendatangi kubu Desa Tanah Merah Laok, hingga kemudian terjadilah carok yang melibatkan banyak orang, dan menggegerkan warga Bangkalan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)