Dianggap Menyimpang, Memondokan Anak ke Al Zaytun Hukumnya Haram
Jum'at, 16 Juni 2023 - 13:44 WIB
loading...
KH Zaenal Mufid, mengatakan, dengan segala polemik yang muncul, maka hukum memondokan anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram. (Ist)
A
A
A
INDRAMAYU - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu terus membuat kontroversi di masyarakat. Pasalnya, sejumlah ajaran di Ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, tersebut berindikasi menyimpang dan sesat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).
KH Zaenal Mufid, mengatakan, dengan segala polemik yang muncul, maka hukum memondokan anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram.
"Memondokan anak di Ponpes Al Zaytun sama halnya dianggap membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk. Di sana telah terjadi penyimpangan-penyimpangan, jangan sampai memperbanyak keanggotaan kelompok yang menyimpang," kata KH Zaenal, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
KH Zaenal Mufid mengungkapkan, sebagai orang tua berkewajiban untuk memilihkan pendidikan yang jelas bagi anaknya, dalam hal ini konteksnya adalah pesantren.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).
KH Zaenal Mufid, mengatakan, dengan segala polemik yang muncul, maka hukum memondokan anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram.
"Memondokan anak di Ponpes Al Zaytun sama halnya dianggap membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk. Di sana telah terjadi penyimpangan-penyimpangan, jangan sampai memperbanyak keanggotaan kelompok yang menyimpang," kata KH Zaenal, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
KH Zaenal Mufid mengungkapkan, sebagai orang tua berkewajiban untuk memilihkan pendidikan yang jelas bagi anaknya, dalam hal ini konteksnya adalah pesantren.
Lihat Juga :