Tangkap Ketua RT di Senen, Polres Jakpus Bongkar Jaringan Internasional Sabu 20,64 Kg
Jum'at, 16 Juni 2023 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Edarkan Sabu, Ketua RT di Senen Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Polsek Johar Baru menangkap EM Ketua RT 15/06, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Ketua RT itu ditangkap karena mengedarkan sabu.
EM ditangkap bersama dua pemakai berinisial AS dan IS saat hendak transaksi. Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan masyarakat.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Polsek Johar Baru menangkap EM Ketua RT 15/06, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Ketua RT itu ditangkap karena mengedarkan sabu.
EM ditangkap bersama dua pemakai berinisial AS dan IS saat hendak transaksi. Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan masyarakat.
(hab)
Lihat Juga :