Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:24 WIB
loading...
Keterlaluan! Gadis Belia...
Lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mempekerjakan gadis belia menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), ditangkap Satreskrim Polres Malang. Foto/iNews TV/Saif Hajarani
A A A
MALANG - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang. Lima orang pelaku TPPO berhasil ditangkap. Mereka menjual gadis-gadis belia untuk layanan kenikmatan ranjang, dengan kedok kafe.

Baca juga: 23 Gadis Manado Dijual untuk Layanan Ranjang, Ini Fakta yang Diungkap Polda Sulut

Lima pelaku TPPO yang berhasil ditangkap tersebut, bernama Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, Harnadi, dan Rizal Akbar. Mereka menjual enam gadis belia berusia di bawah 18 tahun, dan satu wanita dewasa untuk prostitusi online.



Menurut keterangan Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, dalam menjalankan aksinya para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang di kafe, maupun aplikasi pertemanan online.

Baca juga: Misteri Pipa Bawah Tanah di Ponorogo Peninggalan Raja Airlangga

"Para tersangka ini mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Dari Harga tersebut, para tersangka mengambil keuntungan Rp50 ribu-100 ribu, dan baru sisanya diberikan kepada para korbannya," tutur Wisnu.

Selain menangkap para tersangka TPPO untuk prostitusi online, Satreskrim Polres Malang, juga berhasil menangkap dua tersangka TPPO dengan modus sebagai penyalur tenaga kerja migran, yakni Imam Nawawi, dan Ainul Rozak.

Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe


Baca juga: Berurai Air Mata, Bu Guru Penghina Anak Atta Halilintar dan Aurel Minta Maaf

"Kasus TPPO bermodus penyalur tenaga kerja ini, dilakukan kedua tersangka dengan cara menyebar iklan lowongan kerja di luar negeri melaui media sosial, disertai iming-iming gaji tinggi," terang Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Para tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, setelah adanya laporan dari warga, serta penyelidikan intensif. Kini para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved