Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe
Kamis, 15 Juni 2023 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Selain menangkap para tersangka TPPO untuk prostitusi online, Satreskrim Polres Malang, juga berhasil menangkap dua tersangka TPPO dengan modus sebagai penyalur tenaga kerja migran, yakni Imam Nawawi, dan Ainul Rozak.
![Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe]()
Baca juga: Berurai Air Mata, Bu Guru Penghina Anak Atta Halilintar dan Aurel Minta Maaf
"Kasus TPPO bermodus penyalur tenaga kerja ini, dilakukan kedua tersangka dengan cara menyebar iklan lowongan kerja di luar negeri melaui media sosial, disertai iming-iming gaji tinggi," terang Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Para tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, setelah adanya laporan dari warga, serta penyelidikan intensif. Kini para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Berurai Air Mata, Bu Guru Penghina Anak Atta Halilintar dan Aurel Minta Maaf
"Kasus TPPO bermodus penyalur tenaga kerja ini, dilakukan kedua tersangka dengan cara menyebar iklan lowongan kerja di luar negeri melaui media sosial, disertai iming-iming gaji tinggi," terang Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Para tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, setelah adanya laporan dari warga, serta penyelidikan intensif. Kini para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :