Ridwan Kamil Ajukan PSBB Skala Provinsi Pekan Ini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Agar upaya menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) semakin efektif, Jawa Barat pekan ini akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala provinsi ke Kementerian Kesehatan.
"Kita minggu ini akan mengajukan PSBB skala provinsi. Sebanyak 10 wilayah sudah PSBB, yang 17 sisanya bisa kita kendalikan lebih mudah satu komando, satu manajemen dari provinsi," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (29/4/2020).
Rencana untuk memperluas cakupan wilayah PSBB sudah pernah diungkapkan Emil, panggilan Ridwan Kamil. Menurut dia, memang sudah seharusnya PSBB diterapkan di kabupaten/kota yang disebutnya non-metropolitan. (Baca : Jawa Barat Bersiap Ajukan PSBB Skala Non-Metropolitan)
Sejauh ini, kabupaten/kota di Jawa Barat Jabar yang sudah menerapkan PSBB yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB wilayah Bodebek sendiri resmi diperpanjang mulai 29 April hingga 12 Mei 2020 dan akan dievaluasi lagi dalam dua pekan ke depan.
"Per minggu ini sudah kita perpanjang PSBB, kita akan evaluasi dalam 14 hari ke depan lagi. Kalau tren turun ini dan flat. Insyallah kita kan bisa melonggarkan kegiatan di zona PSBB," ucap dia.
Dia meminta masyarakat disiplin dan taat aturan dalam pelaksanaan PSBB. Sebab modal yang dimiliki Provinsi Jabar hanya modal sosial alias niat dan ketaatan.
”Oleh karena itu juga kami memohon masyarakat bersabar, pintu pertolongan (bantuan) berbeda-beda. Jadwalnya tidak bisa bersamaan,” kata dia.
"Kita minggu ini akan mengajukan PSBB skala provinsi. Sebanyak 10 wilayah sudah PSBB, yang 17 sisanya bisa kita kendalikan lebih mudah satu komando, satu manajemen dari provinsi," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (29/4/2020).
Rencana untuk memperluas cakupan wilayah PSBB sudah pernah diungkapkan Emil, panggilan Ridwan Kamil. Menurut dia, memang sudah seharusnya PSBB diterapkan di kabupaten/kota yang disebutnya non-metropolitan. (Baca : Jawa Barat Bersiap Ajukan PSBB Skala Non-Metropolitan)
Sejauh ini, kabupaten/kota di Jawa Barat Jabar yang sudah menerapkan PSBB yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB wilayah Bodebek sendiri resmi diperpanjang mulai 29 April hingga 12 Mei 2020 dan akan dievaluasi lagi dalam dua pekan ke depan.
"Per minggu ini sudah kita perpanjang PSBB, kita akan evaluasi dalam 14 hari ke depan lagi. Kalau tren turun ini dan flat. Insyallah kita kan bisa melonggarkan kegiatan di zona PSBB," ucap dia.
Dia meminta masyarakat disiplin dan taat aturan dalam pelaksanaan PSBB. Sebab modal yang dimiliki Provinsi Jabar hanya modal sosial alias niat dan ketaatan.
”Oleh karena itu juga kami memohon masyarakat bersabar, pintu pertolongan (bantuan) berbeda-beda. Jadwalnya tidak bisa bersamaan,” kata dia.
(muh)