Ini Motif Pria di Lubuklinggau yang Robek Al-Qur’an dan Buang ke Wastafel
Rabu, 14 Juni 2023 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata dia lagi kecewa, kecewa dia ini awalnya mualaf, terus menikah. Istrinya meninggal, kecewa. Akhirnya dia merusak Al-Qur'an," ujarnya.
Baca juga: Pelajar Penghina Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Mengaku Aksinya untuk Lucu-lucuan
Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikologi untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak. Yang bisa menentukan adalah psikiater," tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156 KUHPidana atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Pelajar Penghina Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Mengaku Aksinya untuk Lucu-lucuan
Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikologi untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak. Yang bisa menentukan adalah psikiater," tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156 KUHPidana atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(nic)
Lihat Juga :