309 Motor Nekat Melintas di JLNT Casablanca Ditilang, 75 Dikandangkan
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot 'brong' dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot 'brong' yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.
"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 ada tiga Pasal, di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan di situ tercantum lampu rem, juga knalpot," kata Bayu.
Bagi yang ingin mengambil motornya, kata dia, bisa. Asalnya, motor tersebut diubah terlebih dahulu knalpotkan ke standar.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Penganiayaan Sopir Mobil oleh Rombongan Motor di JLNT Casablanca
"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama-sama kita lakukan secara simbolis," tuturnya.
"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 ada tiga Pasal, di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan di situ tercantum lampu rem, juga knalpot," kata Bayu.
Bagi yang ingin mengambil motornya, kata dia, bisa. Asalnya, motor tersebut diubah terlebih dahulu knalpotkan ke standar.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Penganiayaan Sopir Mobil oleh Rombongan Motor di JLNT Casablanca
"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama-sama kita lakukan secara simbolis," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :