309 Motor Nekat Melintas di JLNT Casablanca Ditilang, 75 Dikandangkan
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
"Mendapati adanya aduan dari masyarakat terkait adanya kebisingan di JLNT Casablanca. Jalan layang ini berdasarkan informasi masyarakat sering ada balap liar dan juga trek-trekan. Aksi ini menimbulkan masyarakat yang resah setiap malam bising. Dari pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB," jelasnya.
Lebih lanjut, Harun mengimbau, masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas. Bagi pengendara motor, kata dia, tidak boleh menaiki JLNT.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut. Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain," tuturnya.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelanggar dikenakan sanksi tilang denda Rp500.000.
"Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000," ucap Bayu.
Lebih lanjut, Harun mengimbau, masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas. Bagi pengendara motor, kata dia, tidak boleh menaiki JLNT.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut. Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain," tuturnya.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelanggar dikenakan sanksi tilang denda Rp500.000.
"Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000," ucap Bayu.
Lihat Juga :