Bobol Brankas Minimarket di Bali, Bule Prancis Divonis Setahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Bule Prancis, Jacob Roger Marcel, divonis hukuman setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/6/2023). Dia terbukti membobol brankas minimarket di Kuta Selatan, Bali.
"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Yogi Rachmawan.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim, Jacob menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.
Jacob ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan, 23 Januari 2023. Modusnya, dia bersembunyi di dalam toko sebelum toko tutup lalu beraksi setelah toko tutup.
Kejadian bermula dari laporan karyawan minimarket ke polisi. Selain uang Rp35 juta, barang di toko yang hilang yaitu satu slop rokok dan soft drink.
Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tidak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari tersangka. Disita juga sebuah linggis kecil yang dipakai tersangka mencongkel brankas.
Usai mencuri, Jacob menjebol plafon di dalam toko lalu keluar dengan turun dari plafon di teras toko. Uang hasil curian dipakai tersangka hidup sehari-hari karena ngakunya sudah tidak kerja lagi.
"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Yogi Rachmawan.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim, Jacob menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.
Jacob ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan, 23 Januari 2023. Modusnya, dia bersembunyi di dalam toko sebelum toko tutup lalu beraksi setelah toko tutup.
Kejadian bermula dari laporan karyawan minimarket ke polisi. Selain uang Rp35 juta, barang di toko yang hilang yaitu satu slop rokok dan soft drink.
Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tidak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari tersangka. Disita juga sebuah linggis kecil yang dipakai tersangka mencongkel brankas.
Usai mencuri, Jacob menjebol plafon di dalam toko lalu keluar dengan turun dari plafon di teras toko. Uang hasil curian dipakai tersangka hidup sehari-hari karena ngakunya sudah tidak kerja lagi.
(shf)