DKI Belum Bisa Selesaikan Aduan THR Dalam Waktu Dekat, Ini Penyebabnya
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:21 WIB
loading...
63 perusahaan di Jakarta hingga saat ini belum menunaikan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 pada karyawan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebutkan masih ada 63 perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 pada karyawan.
Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa memastikan waktu penyelesaian terkait aduan tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya barus mendapatkan dokumen yang lengkap.
“Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,” kata Hari kepada awak media dikutip Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan dokumen valid tersebut, pihaknya menemukan kendala pada pihak perusahaan yang sulit dihubungi dengan berbagai faktor dan alasan.
“PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapatkan dokumen yang valid,” ujarnya.
“Selain itu ada juga alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan,” jelas dia.
Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa memastikan waktu penyelesaian terkait aduan tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya barus mendapatkan dokumen yang lengkap.
“Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,” kata Hari kepada awak media dikutip Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan dokumen valid tersebut, pihaknya menemukan kendala pada pihak perusahaan yang sulit dihubungi dengan berbagai faktor dan alasan.
“PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapatkan dokumen yang valid,” ujarnya.
“Selain itu ada juga alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan,” jelas dia.
Lihat Juga :