Kurang dari 24 Jam Polres Ngawi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Truk
loading...
A
A
A
Pelaku Rudi (59) alamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (Maret 2008), TKP Mojokerto (Februari 2002), TKP Solo (Juni), TKP Cikarang (2008).
Pelaku Sutrisno (42) alamat Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Pelaku Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir mobil yang dipakai untuk kejahatan.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur.
Para tersangka disangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (Maret 2008), TKP Mojokerto (Februari 2002), TKP Solo (Juni), TKP Cikarang (2008).
Pelaku Sutrisno (42) alamat Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Pelaku Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir mobil yang dipakai untuk kejahatan.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur.
Para tersangka disangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
(shf)