Kurang dari 24 Jam Polres Ngawi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Truk
loading...
A
A
A
NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian 1 unit truk barang bernopol AE 8814 UK. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap 4 pelaku aksi pencurian tersebut.
Empat pelaku sudah berkomplot mencuri truk yang dikemudikan Supriono (40), warga Ponorogo, Jatim. Pencurian pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman SPBU Desa Tambakrono, Kecamatan Geneng, Ngawi.
"Korban melaporkannya ke Polsek Geneng, Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/6/2023).
Kemudian dilakukan terus penyelidikan. Akhirnya Satreskrim Polres Ngawi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB kembali menangkap 2 pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
"Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,"tutur Dwiasi Wiyatputera.
Kejadian bermula saat korban pada hari Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo.
"Saat itu, korban didatangi oleh seseorang pelaku bernama Rudi dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG Soedhono di Geneng, Ngawi dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG Soedhono," ujar Kapolres Ngawi.
Kemudian korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
"Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk. Selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai," jelas Kapolres Ngawi.
Setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang yang teriak tadi menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kec. Geneng pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil pesanan. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
"Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, diambil alih oleh pelaku," tambah Dwiasi.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban.
Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng, Polres Ngawi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp140 juta.
Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.
Pelaku Rudi (59) alamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (Maret 2008), TKP Mojokerto (Februari 2002), TKP Solo (Juni), TKP Cikarang (2008).
Pelaku Sutrisno (42) alamat Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Pelaku Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir mobil yang dipakai untuk kejahatan.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur.
Para tersangka disangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Empat pelaku sudah berkomplot mencuri truk yang dikemudikan Supriono (40), warga Ponorogo, Jatim. Pencurian pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman SPBU Desa Tambakrono, Kecamatan Geneng, Ngawi.
"Korban melaporkannya ke Polsek Geneng, Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/6/2023).
Kemudian dilakukan terus penyelidikan. Akhirnya Satreskrim Polres Ngawi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB kembali menangkap 2 pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
"Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,"tutur Dwiasi Wiyatputera.
Kejadian bermula saat korban pada hari Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo.
"Saat itu, korban didatangi oleh seseorang pelaku bernama Rudi dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG Soedhono di Geneng, Ngawi dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG Soedhono," ujar Kapolres Ngawi.
Kemudian korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
"Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk. Selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai," jelas Kapolres Ngawi.
Setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang yang teriak tadi menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kec. Geneng pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil pesanan. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
"Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, diambil alih oleh pelaku," tambah Dwiasi.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban.
Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng, Polres Ngawi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp140 juta.
Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.
Pelaku Rudi (59) alamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (Maret 2008), TKP Mojokerto (Februari 2002), TKP Solo (Juni), TKP Cikarang (2008).
Pelaku Sutrisno (42) alamat Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Pelaku Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir mobil yang dipakai untuk kejahatan.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur.
Para tersangka disangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(shf)