Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang
Selasa, 13 Juni 2023 - 00:46 WIB
loading...
Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang menetapkan M. Rozikin sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia. Foto SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Muhammad Rozikin (32) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Ngaliyan Semarang. Dia adalah pengemudi truk bermuatan pasir dan batu yang terguling kemudian menimpa mobil Toyota Agya hingga menewaskan tiga orang.
Tiga korban tewas adalah penumpang mobil Agya. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Rabu 7 Juni 2023 siang di Ngaliyan Semarang.Truk dump tersebut mengalami rem blong, karena ada kebocoran remnya. Baca juga: Modin Bersama Istri dan Bayinya Tewas dalam Tabrakan Maut di Pakis Malang
“Saat kejadian, sopir mengalami luka dan dirawat di RS Tugurejo Semarang, setelah membaik kami jemput dan mintai keterangan,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin 12 Juni 2023.
Kebocoran rem terjadi di truk yang dikendarai tersangka, sehingga saat di lokasi tersebut pengereman tidak berfungsi. Pengakuan tersangka, saat sebelum berangkat fungsi rem sudah dicek. “Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” sambungnya.
Tiga korban tewas adalah penumpang mobil Agya. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Rabu 7 Juni 2023 siang di Ngaliyan Semarang.Truk dump tersebut mengalami rem blong, karena ada kebocoran remnya. Baca juga: Modin Bersama Istri dan Bayinya Tewas dalam Tabrakan Maut di Pakis Malang
“Saat kejadian, sopir mengalami luka dan dirawat di RS Tugurejo Semarang, setelah membaik kami jemput dan mintai keterangan,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin 12 Juni 2023.
Kebocoran rem terjadi di truk yang dikendarai tersangka, sehingga saat di lokasi tersebut pengereman tidak berfungsi. Pengakuan tersangka, saat sebelum berangkat fungsi rem sudah dicek. “Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” sambungnya.
Lihat Juga :