Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek

Senin, 12 Juni 2023 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 25 Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dan atau Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Fungsi dan Kegunaan Materai

Keberadaan materai sangat diperlukan karena sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai memiliki fungsi utama sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen.

Bea materai menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat. Tarif bea meterai saat ini menurut UU Bea Materai Tahun 2020, yakni sebesar Rp10.000.

Materai penting untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat (2) UU Bea Materai Tahun 200, terdapat beberapa jenis dokumen yang wajib menggunakan materai, yakni sebagai Berikut:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sindikat Pemalsuan Meterai...
Sindikat Pemalsuan Meterai Terbongkar, Ini Cara Bedakan Meterai Asli dan Palsu
Polisi Ringkus 6 Orang...
Polisi Ringkus 6 Orang Sindikat Penjual Materai Palsu di Menteng Jakpus
Polisi Fasilitasi Pemulangan...
Polisi Fasilitasi Pemulangan Ratusan Mahasiswa Peserta Kongres HMI dari Pelabuhan Tanjung Priok
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved