Terungkap! Pembunuh Wanita di Prabumulih Tertangkap, Tak Disangka Suami Korban

Senin, 12 Juni 2023 - 19:31 WIB
loading...
Terungkap! Pembunuh Wanita di Prabumulih Tertangkap, Tak Disangka Suami Korban
Ini lah pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di kebun karet, ternyata pelakunya adalah suami korban. Foto: Istimewa
A A A
PRABUMULIH - Polisi berhasil mengungkap pembunuh wanita bernama Maryana (40) yang mayatnya ditemukan penuh luka tusuk di kebun karet. Ternyata pelakunya adalah suami korban, Fikri Harjaya (40), Senin (12/6/2023).

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arofiq mengatakan, tim Satrekrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di lokasi dimana tersangka membunuh istrinya.



“Alhamdulillah belum sampai 24 jam, kita berhasil menangkap tersangka yang tidak lain suami korban sendiri dan mengungkap motif di balik terbunuhnya korban,” kata Witdiardi saat rilis di Mapolres Prabumulih.

Sedangkan tersangka Fikri Harjaya saat ditanyai oleh awak media mengaku khilaf menghabisi nyawa istrinya karena selalu ribut masalah ekonomi keluarga dan istrinya selalu minta cerai.



“Dio tiap ribut selalu minta cerai, selain itu juga gara-gara ekonomi,” ungkap pelaku di kantor polisi, Senin (12/6/2023).

Dari keterangan tersangka, dia pergi ke kebun bersama istrinya menggunakan motor seperti biasa, setelah sampai di kebun dia ganti baju dan bicara dengan istrinya jangan cerai kasihan anak. Namun itu membuat keduanya kembali cekcok mulut dan berujung tewasnya korban.

"Aku ngomong samo bini aku, pikike lagi kalo nak pisah (cerai) kasihan anak,” kata Fikri.



Ditambahkan Witdiardi, saat cekcok mulut lagi dengan istrinya, tersangka ini kalap hingga menusuk istrinya menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kebun.

“Pengakuannya dua sampai tiga kali tersangka menikam istrinya, setelah itu ia pergi meninggalkan korban,” katanya.

Kapolres Prabumulih menegaskan, karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)