Aniaya Ketua RT di Maros, Kakak Adik Pasrah Ditangkap Polisi
Senin, 12 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
“Salah satu pelaku yang menjadi korban pemukulan oleh keluarga RT telah melapor balik ke polisi, namun karena pelaku pemukulan dalam kondisi kritis setelah dikeroyok oleh para pelaku sehingga polisi belum mengamankan,” kata Kapolsek Mandai, AKP Asep Widianto.
Selain itu, polisi mengamankan batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempar.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Mapolsek Mandai dan terancam Pasal 170 tentang melakukan penganiayaan secara bersamaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi mengamankan batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempar.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Mapolsek Mandai dan terancam Pasal 170 tentang melakukan penganiayaan secara bersamaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :