Nyaleg, 6 Kepala Desa di Karawang Mundur Serentak
Senin, 12 Juni 2023 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberhentian kepala desa harus melalui surat keputusan bupati atau SK Bupati Karawang dan sekarang sedang dalam proses," katanya.
Baca: Diburu hingga Jambi, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita dalam Plastik di Bandung.
Menurut Wiwiek, keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.
"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," pungkasnya.
Baca: Diburu hingga Jambi, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita dalam Plastik di Bandung.
Menurut Wiwiek, keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.
"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :