Nyaleg, 6 Kepala Desa di Karawang Mundur Serentak

Senin, 12 Juni 2023 - 15:02 WIB
loading...
Nyaleg, 6 Kepala Desa di Karawang Mundur Serentak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Karawang, Wiwiek Krisnawati. (Ist)
A A A
KARAWANG - Enam kepala desa di Karawang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri karena enam kepala desa tersebut akan maju sebagai calon legisatif (Caleg). Pemkab Karawang sedang mempersiapkan pengganti para kepala desa yang mengundurkan diri tersebut.

"Kami sudah menerima surat pengunduran diri enam orang kepala desa yang akan nyalon sebagai Caleg dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024 nanti. Surat pengunduran diri sedang kami proses untuk mendapat surat keputusan bupati. Selanjutnya kita persiapkan pengganti sementara atau pejabat sementara (Pjs)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Wiwiek Krisnawati, Senin (12/6/23).

Menurut Wiwiek surat pengunduran diri para kepala desa dilakukan secara beruntun sejak Maret 2023 lalu. Hingga saat ini sudah enam kepala desa yang menyatakan mundur dan tidak tertutup kemuingkinan masih ada kepala desa yang mundur.

"Terakhir sudah enam orang kepala desa yang mundur saya tidak tahu apakah akan ada lagi atau sampai enam orang saja. Tapi kalau pengunduran diri karena ingin jadi Caleg kemungkinan tidak ada penambahan lagi karena sebentar lagi akan ditetapkan daftar calin tetap oleh KPU Karawang," katanya.

Wiwiek mengatakan keenam kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatan yaitu kepala desa Desa Duren, Kecamatan Klari, Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Desa Dongkal Kecamatan Pedes, Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta dan Desa Segaran Kecamatan Batujaya.

"Pemberhentian kepala desa harus melalui surat keputusan bupati atau SK Bupati Karawang dan sekarang sedang dalam proses," katanya.

Baca: Diburu hingga Jambi, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita dalam Plastik di Bandung.

Menurut Wiwiek, keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.

"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)