Curi Rp5 Juta dengan Modus Hipnotis Pemilik Warung, WNA Pakistan Jadi Tersangka
Senin, 12 Juni 2023 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, Moslem dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia juga terancam dideportasi. “Hukumannya bisa sampai 5 tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung kelontong milik Nunung (52) di Sawah Besar pada Jumat (2/6/2023).
Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu. Kemudian, pelaku langsung masuk ke warung dan membuka wadah uang.
Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa terjadi.
Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan membeli barang dagangan.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung kelontong milik Nunung (52) di Sawah Besar pada Jumat (2/6/2023).
Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu. Kemudian, pelaku langsung masuk ke warung dan membuka wadah uang.
Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa terjadi.
Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan membeli barang dagangan.
(jon)
Lihat Juga :