Asosiasi Tembakau Minta RUU Kesehatan Ditinjau Ulang, Tekankan Aturan Adil dan Berimbang

Senin, 12 Juni 2023 - 14:59 WIB
loading...
Asosiasi Tembakau Minta...
Asosiasi tembakau meminta RUU Kesehatan ditinjau ulang, tekankan aturan adil dan berimbang.Foto/ilustrasi
A A A
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi diskusi dengar pendapat yang diinisiasi Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI.

Aktivitas ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang transparan dan partisipatif sesuai peraturan dan perundangan di mana pemangku kepentingan terdampak dilibatkan dalam prosesnya.

Ketua (GAPRINDO) Benny Wachjudi menjelaskan pihaknya mengapresiasi upaya Komisi IX DPR RI dalam mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam proses legislasi pembentukan pasal tembakau di RUU Kesehatan.

Dalam diskusi tersebut, GAPRINDO meminta agar aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi IHT.

Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Digulung, Polisi Sita 169 Kg Sabu dan Uang Rp3,3 Miliar

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ujar Benny kepada media.

Data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mencatat bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta pekerja dari mulai petani, karyawan pabrik, hingga pedagang kecil dan menengah serta menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak.

Benny menambahkan tidak ada justifikasi hukum yang kuat pada RUU untuk mengkategorisasikan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan narkotika dan psikotropika.

Lalu, di pasal tembakau tersebut, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi. Hal ini, karena pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai.

Ia melanjutkan keberadaan pasal tembakau di RUU Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus. Oleh karena itu, Benny meminta agar pengaturan terkait produk tembakau tidak turut dibahas dalam RUU Kesehatan yang bertujuan untuk melakukan reformasi kesehatan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Dorong Percepatan...
DPR Dorong Percepatan Kawasan Ekonomi Khusus dan Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin
Prabowo Ajukan RUU Perampasan...
Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Penghargaan iNews Pacu...
Penghargaan iNews Pacu Semangat Biro Pemberitaan Parlemen Semakin Berinovasi
Raih Penghargaan Komunikasi...
Raih Penghargaan Komunikasi Publik, Sekjen DPR: Hasil Nyata Pelaksanaan Parlemen Modern
Biro Pemberitaan Parlemen...
Biro Pemberitaan Parlemen Raih Penghargaan Kategori Pelayanan dan Komunikasi Publik
Tenaga Kerja Industri...
Tenaga Kerja Industri Tembakau Dialog dengan Cabup Sleman
Bank Jatim Dukung Pemprov...
Bank Jatim Dukung Pemprov Jatim Salurkan BLT bagi 393 Buruh Pabrik di Bojonegoro
Tolak RUU Penyiaran,...
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bandung Demo di Depan DPRD Jabar
Rakyat Banten Tuding...
Rakyat Banten Tuding Pemerintah Pusat Ikut Campur di Pemilu 2024
Rekomendasi
Dunia Berduka, Lonceng...
Dunia Berduka, Lonceng Gereja-gereja Berdentang untuk Paus Fransiskus
KemenPPPA-Kowani Pecahkan...
KemenPPPA-Kowani Pecahkan Rekor MURI pada Perayaan Hari Kartini 2025
5 Fakta Fahda binti...
5 Fakta Fahda binti Falah, Istri Raja Salman dan Ibu dari Putra Mahkota Arab Saudi
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
56 menit yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
1 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
2 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
3 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
4 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
4 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved