Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku
Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp600 juta," katanya.
Baca juga: Video Mesum Gemparkan Kolaka Utara, Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Perangsang Lalu Disetubuhi dan Direkam
Terkait kasus perdagangan orang ini, Setyo Budiyanto mengingatkan kepada warga, agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas.
Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan, untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang. "Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Video Mesum Gemparkan Kolaka Utara, Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Perangsang Lalu Disetubuhi dan Direkam
Terkait kasus perdagangan orang ini, Setyo Budiyanto mengingatkan kepada warga, agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas.
Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan, untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang. "Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :