Ini Peran 4 Tersangka Perdagangan Orang yang Diamankan Polda Lampung

Jum'at, 09 Juni 2023 - 03:05 WIB
loading...
Ini Peran 4 Tersangka Perdagangan Orang yang Diamankan Polda Lampung
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Foto: MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDAR LAMPUNG - Empat orang tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal jaringan Timur Tengah telah ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kamis (8/6/2023).



Menurut Reynold, tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).



"Tersangka IT dan AR ini perekrut atau pencari calon tenaga kerjanya, sementara AL ini yang nanti mengurusi mereka (calon pekerja)," ujarnya.

Reynold menuturkan, empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.


Reynold mengungkapkan, saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).

Selain itu, kata Reynold, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka dan hasil penyelidikan, korban difasilitasi untuk pembuatan paspor.

"Para korban ini akan dibuatkan paspor dan keperluan lainnya sebelum nantinya diberangkatkan ke negara tujuan," ungkapnya.

Disinggung soal korban lain di luar ke 24 korban calon TKO asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, Reynold mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)