Palak Sopir Truk Lintas Pulau, Pelaku Usia 18 Tahun Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Juni 2023 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Palak Sopir Truk Marunda, 6 Preman Kampung di Bekasi Diringkus
"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berpelat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, kita alhamdulillah berhasil tangkap lalu juga ada barang buktinya ini Rp50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," tuturnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berpelat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, kita alhamdulillah berhasil tangkap lalu juga ada barang buktinya ini Rp50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," tuturnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :