Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
Kamis, 08 Juni 2023 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana saya bisa memberikan arahan itu. Apa garis komandonya?" tanya Luhut.
Baca juga: Mengetahui Konten Haris Azhar dan Fatiah, Luhut Geleng-geleng Kepala
Sebelumnya, Luhut tidak terima atas pernyataan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Mengetahui Konten Haris Azhar dan Fatiah, Luhut Geleng-geleng Kepala
Sebelumnya, Luhut tidak terima atas pernyataan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :