Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
Kamis, 08 Juni 2023 - 12:31 WIB
loading...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: MPI/Widya MIchella
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah memiliki bisnis tambang di Papua. Pernyataan Luhut ini disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Saya tidak memiliki (bisnis) sama sekali, sama sekali tidak punya," kata Luhut.
Baca juga: PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya tidak memiliki kaitan dengan Ops Militer Intan Jaya. Sebab, kata dia, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam memberikan arahan seperti itu.
"Tidak ada kaitannya, tidak mungkin saya memberikan gerakan militer, dan tidak pada posisi memberikan arahan itu," katanya.
Luhut mengatakan, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan arahan.
"Bagaimana saya bisa memberikan arahan itu. Apa garis komandonya?" tanya Luhut.
Baca juga: Mengetahui Konten Haris Azhar dan Fatiah, Luhut Geleng-geleng Kepala
Sebelumnya, Luhut tidak terima atas pernyataan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Saya tidak memiliki (bisnis) sama sekali, sama sekali tidak punya," kata Luhut.
Baca juga: PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya tidak memiliki kaitan dengan Ops Militer Intan Jaya. Sebab, kata dia, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam memberikan arahan seperti itu.
"Tidak ada kaitannya, tidak mungkin saya memberikan gerakan militer, dan tidak pada posisi memberikan arahan itu," katanya.
Luhut mengatakan, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan arahan.
"Bagaimana saya bisa memberikan arahan itu. Apa garis komandonya?" tanya Luhut.
Baca juga: Mengetahui Konten Haris Azhar dan Fatiah, Luhut Geleng-geleng Kepala
Sebelumnya, Luhut tidak terima atas pernyataan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :