Masa Penahanan Habis, Bule Kanada Buronan Interpol Diekstradisi Besok
Rabu, 07 Juni 2023 - 17:07 WIB
loading...
Buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), usai ditangkap di Bali. Bule Kanada itu rencananya akan diekstradisi, Kamis (8/6/2023) besok. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Setelah sempat ditunda, buronan Interpol Kanada , Stephane Gagnon (50), akan diekstradisi, Kamis (8/6/2023) besok. Hal ini seiring habisnya masa penahanan Gagnon.
"Besok itu masa penahanannya habis sehingga harus diserahkan kepada Interpol," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai landasan melakukan ekstradisi. Surat perintah itu diharapkan sudah diterima Polda Bali besok pagi.
Baca juga: Polda Bali Buru WNA Makelar Kasus Pemerasan Bule Kanada Buronan Interpol
Selain itu, polisi juga masih berkoodinasi dengan petugas imigrasi yang berwenang melakukan penindakan. Begitu surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan ke imigrasi.
Satake melanjutkan, Gagnon akan diekstradisi ke Australia. Hal ini mengingat Indonesia dan Kanada belum memiliki perjanjian ekstradisi.
"Besok itu masa penahanannya habis sehingga harus diserahkan kepada Interpol," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai landasan melakukan ekstradisi. Surat perintah itu diharapkan sudah diterima Polda Bali besok pagi.
Baca juga: Polda Bali Buru WNA Makelar Kasus Pemerasan Bule Kanada Buronan Interpol
Selain itu, polisi juga masih berkoodinasi dengan petugas imigrasi yang berwenang melakukan penindakan. Begitu surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan ke imigrasi.
Satake melanjutkan, Gagnon akan diekstradisi ke Australia. Hal ini mengingat Indonesia dan Kanada belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Lihat Juga :