Permasalahan Siswi SMP Vs Pemkot Jambi Berakhir dengan Restoratif Justice
loading...
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi mengakhiri permasalahan Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP yang viral dengan restoratif justice.
"Hari ini telah terjadi keadilan berupa restoratif justice untuk mengakhiri permasalahan antara pihak Pemkot Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum dengan adik kita SFA," ujar Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Mapolda Jambi, Selasa (6/5/2023).
Dia bersyukur permasalahan ini tidak berlanjut ke tahap berikutnya. "Alhamdulillah setelah melewati proses penyelidikan kita sepakat bisa mediasikan kedua belah pihak.
Menurutnya, dalam mediasi tersebut ada pihak UPTD PPA, pengacara, RT setempat dan pihak keluarga.
"Akhirnya mereka sepakat kasus ini diselesaikan secara restoratif justice dan pihak pelapor mencabut laporannya," tegas Christo.
Dia juga menambahkan bahwa yang mendasari restoratif justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun Tiktok tersebut.
"Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak dari unit PPA," tuturnya.
Pihaknya dari awal juga tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. "Dari awal, kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," tandas Chirsto.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra mengaku terkejut tidak tahu yang dilaporkan itu masih pelajar SMP karena yang kita laporkan akun TikTok.
"Namun setelah tahu dan ada permintaan maaf dari terlapor atas aduan Pemkot Jambi, selanjutnya Pemkot Jambi memberikan maaf," tukasnya.
"Hari ini telah terjadi keadilan berupa restoratif justice untuk mengakhiri permasalahan antara pihak Pemkot Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum dengan adik kita SFA," ujar Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Mapolda Jambi, Selasa (6/5/2023).
Dia bersyukur permasalahan ini tidak berlanjut ke tahap berikutnya. "Alhamdulillah setelah melewati proses penyelidikan kita sepakat bisa mediasikan kedua belah pihak.
Baca Juga
Menurutnya, dalam mediasi tersebut ada pihak UPTD PPA, pengacara, RT setempat dan pihak keluarga.
"Akhirnya mereka sepakat kasus ini diselesaikan secara restoratif justice dan pihak pelapor mencabut laporannya," tegas Christo.
Dia juga menambahkan bahwa yang mendasari restoratif justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun Tiktok tersebut.
"Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak dari unit PPA," tuturnya.
Pihaknya dari awal juga tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. "Dari awal, kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," tandas Chirsto.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra mengaku terkejut tidak tahu yang dilaporkan itu masih pelajar SMP karena yang kita laporkan akun TikTok.
"Namun setelah tahu dan ada permintaan maaf dari terlapor atas aduan Pemkot Jambi, selanjutnya Pemkot Jambi memberikan maaf," tukasnya.
(nic)