Kubu David Ozora Nilai Dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:02 WIB
loading...
Pengacara David Ozora, Mellissa Anggraini, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum lengkap. Foto: MPI/ Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pengacara korban penganiayaan David Ozora , Mellissa Anggraini, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum lengkap. Dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi
"Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di-take out (dibuang) jaksa. Pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, Pasal 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di-take out," ujar Mellisa, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, pada saat persidangan anak dengan terdakwa AG, terbukti pacar Mario Dandy itu sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 Ayat 1 dengan pernyertaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy, JPU Kembali Singgung Free Kick ala CR7 Dalam Surat Dakwaan
Dalam perkara Mario, terdapat jaksa yang juga menjadi jaksa di perkara anak AG. Sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario dan Shane juga seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal.
"Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan jaksa itu sudah didetailkan. Namun ada beberapa hal belum disampaikan, sementara ini adalah krusial," tuturnya.
Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi
"Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di-take out (dibuang) jaksa. Pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, Pasal 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di-take out," ujar Mellisa, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, pada saat persidangan anak dengan terdakwa AG, terbukti pacar Mario Dandy itu sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 Ayat 1 dengan pernyertaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy, JPU Kembali Singgung Free Kick ala CR7 Dalam Surat Dakwaan
Dalam perkara Mario, terdapat jaksa yang juga menjadi jaksa di perkara anak AG. Sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario dan Shane juga seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal.
"Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan jaksa itu sudah didetailkan. Namun ada beberapa hal belum disampaikan, sementara ini adalah krusial," tuturnya.
Lihat Juga :