Kepergok Nikah Siri di Kuburan, Pelakor di Depok Diseret Istri Sah ke Polres
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Barang buktinya surat nikah siri.
Tak hanya menikah siri, DS juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM. “Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L juga pernah menikah siri dengan pria lain dan pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pada 27 Januari 2023 DS dan L ditetapkan tersangka dan statusnya saat ini tahanan kota.
DM kemudian menceritakan kisah DS dan L. DS berhubungan dengan L yang merupakan teman satu sekolahnya pada Desember 2021. Sebelumnya, tahun 2019 dia dikenalkan dengan L yang saat itu sedang dekat dengan seorang pria lain yang juga teman sekolahnya. “Kami ketika itu makan di kawasan Kemang,” kata DM.
Tak hanya menikah siri, DS juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM. “Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L juga pernah menikah siri dengan pria lain dan pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pada 27 Januari 2023 DS dan L ditetapkan tersangka dan statusnya saat ini tahanan kota.
DM kemudian menceritakan kisah DS dan L. DS berhubungan dengan L yang merupakan teman satu sekolahnya pada Desember 2021. Sebelumnya, tahun 2019 dia dikenalkan dengan L yang saat itu sedang dekat dengan seorang pria lain yang juga teman sekolahnya. “Kami ketika itu makan di kawasan Kemang,” kata DM.
Lihat Juga :