Kepergok Nikah Siri di Kuburan, Pelakor di Depok Diseret Istri Sah ke Polres
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:00 WIB
loading...
Perempuan pelakor berinisial L dilaporkan ke Polres Metro Depok karena menikah secara siri dengan DS. Hebohnya, L dan DS menikah siri di kuburan wilayah Depok. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Perempuan berinisial L dilaporkan ke Polres Metro Depok karena menikah secara siri dengan DS. Hebohnya, L dan DS menikah siri di kuburan wilayah Depok.
Istri sah DS berinisial DM yang mengetahui ini melaporkan ke Polres Metro Depok. Pelapor DM mengatakan, pelakor L menikah dengan DS saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai suaminya yang sah.
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022 di mana saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf Depok,” ujar DM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Ngerinya Dosa untuk Pelakor dan Pebinor
DM yang selama ini tulang punggung rumah tangga menjerat keduanya dengan Pasal 279 KUHP. “Perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan,” kata DM.
Istri sah DS berinisial DM yang mengetahui ini melaporkan ke Polres Metro Depok. Pelapor DM mengatakan, pelakor L menikah dengan DS saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai suaminya yang sah.
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022 di mana saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf Depok,” ujar DM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Ngerinya Dosa untuk Pelakor dan Pebinor
DM yang selama ini tulang punggung rumah tangga menjerat keduanya dengan Pasal 279 KUHP. “Perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan,” kata DM.
Lihat Juga :