Sakit Hati Rumah Ditempati Mertua, Wanita Ini Jebak Mantan Suami dengan Taruh Sabu di Tas
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Indah Wara alias Iin (36) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau gara-gara menjebak mantan suaminya, Jaka Rasmana. Indah menjebak Jaka dengan memasukkan narkoba di dalam tas yang dibawa sang mantan, Senin (5/6/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, perbuatan tersangka berawaldari informasi dari tersangka Indah Wara yang melaporkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
Dijelaskannya, berawal pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satres Narkoba mendapat informasi yang kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau, dan diatensi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.
"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," beber Kapolres.
Akhirnya, Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.
Dari tersangka, didapati aksinya itu didasari sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya.
"Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," pungkas Harissandi.
Lihat Juga: Postingan Terakhir Rio Reifan Jadi Sorotan sebelum Ditangkap, Tak Aktif sejak 3 Tahun Lalu
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, perbuatan tersangka berawaldari informasi dari tersangka Indah Wara yang melaporkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
Dijelaskannya, berawal pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satres Narkoba mendapat informasi yang kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau, dan diatensi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.
"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," beber Kapolres.
Akhirnya, Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.
Dari tersangka, didapati aksinya itu didasari sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya.
"Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," pungkas Harissandi.
Lihat Juga: Postingan Terakhir Rio Reifan Jadi Sorotan sebelum Ditangkap, Tak Aktif sejak 3 Tahun Lalu
(nic)