Kronologi Terbongkarnya Aksi Cabul Kakek terhadap Belasan Anak di Sleman
loading...
A
A
A
SLEMAN - Petualangan R, seorang kakek cabul berusia 64 tahun berakhir. Orang tua salah seorang korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi setelah mendengar cerita anaknya telah dicabuli pelaku.
Belakangan terungkap, korbannya lebih dari satu bahkan mencapai belasan orang setelah orang tua korban menanyakan kepada orang tua teman-teman anaknya, di situlah terungkap bahwa teman-teman korban juga mendapat perlakuan sama dari pelaku.
Dirrkrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, aksi tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berusia 9 tahun mengadu kepada orang tuanya awal Mei lalu. Karena curiga, orangtua korban itu langsung menginterogasi anak tersebut.
"Anak tersebut kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Nuredy menyebut, ternyata apa yang dialaminya tersebut juga dialami anak yang lain. Saat itu, anak tersebut secara spontan bercerita kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya pernah
mendapat perlakuan cabul dari R.
Kemudian istri pelapor menanyakan kepada LS bagaimana pelaku melakukan pencabulan dan secara mengalir LS menceritakan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh R dilakukan dengan
cara meraba-raba bagian payudara.
Dan selanjutnya meraba-raba bagian kedua paha sampai ke selangkangan. "Kemudian jari tangan pelaku dimasukkan ke dalam kemaluan korban,"tambahnya.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, M bersama istrinya dan anak dipanggil oleh para ibu-ibu dari para korban yang lain untuk dikonfirmasi mengenai pencabulan yang dilakukan oleh R dengan beberapa anak di lingkungan warga setempat.
Kemudian M menanyakan kepada anaknya dan benar menurut keterangan anak dari M bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka. R melakukan
pencabulan kepada korban dengan cara meraba dan memasukan salah satu jari ke alat vital korban.
"Setelah itu korban diberi uang sebesar Rp2.000,"tambahnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, kemudian ibu-ibu warga sekitar menanyakan kepada anak masing-masing yang kemudian diketahui bahwa selain yang menceritakan kepada kedua orang tuanya ternyata ada korban lain berjumlah 10 anak yang mengakui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku R.
Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2023 para keluarga korban dan warga sekitar mendatangi rumah pelaku yang masih satu wilayah dengan para korban, untuk meminta pertanggungjawaban dan melaporkan pelaku ke Polda DIY.
"Sehingga pelaku oleh keluarganya dibawa ke kantor Polda DIY untuk menjalani proses lebih lanjut,"tambahnya.
Perwakilan Komisi Perlindungan Anak daerah (KPAD) Sleman, Maya Sila menambahkan, kasus ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang terjadi di Kabupaten Sleman. Pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan penanganan kasus ini korban sudah di tangani.
"Kami mengapresiasi kinerja dari kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kasus ini termasuk cepat mulai dari saat ditangkap berkas dan dalam waktu singkat akan diserahkan ke Kejaksaan ini adalah bukti bahwa Polda DIY ini berpihak kepada hak anak-anak,"tandasnya
Menurutnya, perbuatan pelaku di luar nalar yang dilakukan terhadap anak-anak yang masih sangat kecil cukup memprihatinkan. “Kami berharap pelaku bisa dihukum maksimal sesuai dengan apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak utamanya yang masih di bawah umur ketika melakukan kegiatan apa pun. orang tua dan masyarakat orang dewasa di sekitar itu bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.
Belakangan terungkap, korbannya lebih dari satu bahkan mencapai belasan orang setelah orang tua korban menanyakan kepada orang tua teman-teman anaknya, di situlah terungkap bahwa teman-teman korban juga mendapat perlakuan sama dari pelaku.
Dirrkrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, aksi tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berusia 9 tahun mengadu kepada orang tuanya awal Mei lalu. Karena curiga, orangtua korban itu langsung menginterogasi anak tersebut.
"Anak tersebut kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Nuredy menyebut, ternyata apa yang dialaminya tersebut juga dialami anak yang lain. Saat itu, anak tersebut secara spontan bercerita kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya pernah
mendapat perlakuan cabul dari R.
Kemudian istri pelapor menanyakan kepada LS bagaimana pelaku melakukan pencabulan dan secara mengalir LS menceritakan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh R dilakukan dengan
cara meraba-raba bagian payudara.
Dan selanjutnya meraba-raba bagian kedua paha sampai ke selangkangan. "Kemudian jari tangan pelaku dimasukkan ke dalam kemaluan korban,"tambahnya.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, M bersama istrinya dan anak dipanggil oleh para ibu-ibu dari para korban yang lain untuk dikonfirmasi mengenai pencabulan yang dilakukan oleh R dengan beberapa anak di lingkungan warga setempat.
Kemudian M menanyakan kepada anaknya dan benar menurut keterangan anak dari M bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka. R melakukan
pencabulan kepada korban dengan cara meraba dan memasukan salah satu jari ke alat vital korban.
"Setelah itu korban diberi uang sebesar Rp2.000,"tambahnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, kemudian ibu-ibu warga sekitar menanyakan kepada anak masing-masing yang kemudian diketahui bahwa selain yang menceritakan kepada kedua orang tuanya ternyata ada korban lain berjumlah 10 anak yang mengakui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku R.
Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2023 para keluarga korban dan warga sekitar mendatangi rumah pelaku yang masih satu wilayah dengan para korban, untuk meminta pertanggungjawaban dan melaporkan pelaku ke Polda DIY.
"Sehingga pelaku oleh keluarganya dibawa ke kantor Polda DIY untuk menjalani proses lebih lanjut,"tambahnya.
Perwakilan Komisi Perlindungan Anak daerah (KPAD) Sleman, Maya Sila menambahkan, kasus ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang terjadi di Kabupaten Sleman. Pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan penanganan kasus ini korban sudah di tangani.
"Kami mengapresiasi kinerja dari kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kasus ini termasuk cepat mulai dari saat ditangkap berkas dan dalam waktu singkat akan diserahkan ke Kejaksaan ini adalah bukti bahwa Polda DIY ini berpihak kepada hak anak-anak,"tandasnya
Menurutnya, perbuatan pelaku di luar nalar yang dilakukan terhadap anak-anak yang masih sangat kecil cukup memprihatinkan. “Kami berharap pelaku bisa dihukum maksimal sesuai dengan apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak utamanya yang masih di bawah umur ketika melakukan kegiatan apa pun. orang tua dan masyarakat orang dewasa di sekitar itu bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.
(nic)