Polda DIY Pastikan Tangkap 3 Tersangka Penganiayaan Anggota PSHT di Parangtritis
loading...
A
A
A
BANTUL - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan tiga pelaku penganiayaan anggota Persaudaraan Setiya Hati Teratai ( PSHT ) di Parangtritis, Bantul telah ditangkap. Mereka diduga pemicu tawuran massa di Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam.
Polisi sudah menetapkannya tersangka dan diproses hukum. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami telah menangkap tiga orang tersangka dan sudah diproses. Segera akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolda.
Kapolda meminta warga Yogyakarta tidak terpancing dengan adanya aksi tawuran. Polisi terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga. “Kami harapkan situasi tetap kondusif," ujar Suwondo.
Baca juga: Sepakat Berdamai, PSHT Bantul Imbau Anggota dari Luar Tidak Masuk DIY
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Ali Sutanto anggota PSHT yang juga komandan SAR Parangtritis.
Mereka adalah DP (27) warga Yogyakarta, HA (27) warga Gamping, Sleman dan GA (21) warga Yogyakarta. Mereka ditangkap secara terpisah pada Selasa (29/05/2023).
"Dari serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku secara terpisah dan estafet," kata Jeffry.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Polisi sudah menetapkannya tersangka dan diproses hukum. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami telah menangkap tiga orang tersangka dan sudah diproses. Segera akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolda.
Kapolda meminta warga Yogyakarta tidak terpancing dengan adanya aksi tawuran. Polisi terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga. “Kami harapkan situasi tetap kondusif," ujar Suwondo.
Baca juga: Sepakat Berdamai, PSHT Bantul Imbau Anggota dari Luar Tidak Masuk DIY
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Ali Sutanto anggota PSHT yang juga komandan SAR Parangtritis.
Mereka adalah DP (27) warga Yogyakarta, HA (27) warga Gamping, Sleman dan GA (21) warga Yogyakarta. Mereka ditangkap secara terpisah pada Selasa (29/05/2023).
"Dari serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku secara terpisah dan estafet," kata Jeffry.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(msd)