Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
Jum'at, 24 Juli 2020 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
"HP masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia ditangkap saat petugas melakukan patroli di Dusun Umbul Jering, Desa Bakauheni. Petugas curiga dengan kardus bawaan tersangka. Saat diperiksa, ternyata ditemukan tujuh bungkus ganja," tuturnya.
Tersangka HP mengaku, hanya disuruh untuk mengirimkan ganja tersebut ke Bakauheni, oleh tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni warga Way Halim, Bandar Lampung.
(Baca juga: Warga Medan Baru Mengamuk, Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19 )
Keberhasilan Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang turut menyaksikan pengungkapan kasus tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan, yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan, dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang narkotikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Tersangka HP mengaku, hanya disuruh untuk mengirimkan ganja tersebut ke Bakauheni, oleh tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni warga Way Halim, Bandar Lampung.
(Baca juga: Warga Medan Baru Mengamuk, Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19 )
Keberhasilan Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang turut menyaksikan pengungkapan kasus tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan, yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan, dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang narkotikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :