Juru Parkir Liar Rest Area Puncak Bogor Diduga Setor ke Dishub, Begini Faktanya
Kamis, 01 Juni 2023 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Untuk retribusi mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, retribusi parkir juga bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Jadi pendapatan retribusi oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui bank ke kas daerah. Kami hanya tahu berapa jumlah disetorkan," katanya.
Dalam kuitansi beredar, dia menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal, wilayah tersebut masuk UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, sedangkan UPT Wilayah II yakni Cileungsi.
"Rest area memang sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," ujar Iwan.
"Jadi pendapatan retribusi oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui bank ke kas daerah. Kami hanya tahu berapa jumlah disetorkan," katanya.
Dalam kuitansi beredar, dia menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal, wilayah tersebut masuk UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, sedangkan UPT Wilayah II yakni Cileungsi.
"Rest area memang sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," ujar Iwan.
(jon)
Lihat Juga :