Rekam Dokter Muda saat Mandi, Petugas Kebersihan RSUD Bangkalan Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
"Dari pengakuan pelaku, aksi perekaman terhadap korban tersebut sudah dilakukannya sebanyak empat kali. Pelaku juga mengaku video hasil rekamannya itu hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Febri.
Lebih lanjur Febri menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil disita dua ponsel milik tersangka untuk dijadikan barang bukti. Dalam ponsel tersebut, masih terdapat video rekaman korban yang sedang mandi.
Humas RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, Tanti membenarkan adanya aksi perekaman terhadap dokter muda yang sedang mandi tersebut, dan dilakukan oleh petugas kebersihan. "Kami langsung mengambil tindakan tegas, dengan memecatnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi," tegasnya.
Tanti juga berharap, tindakan tegas yang dilakukan manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, dengan melakukan pemecatan, dan langkah hukum yang dilakukan di kepolisian, dapat memberikan efek jera serta tidak ditiru oleh karyawan lainnya.
Akibat ulahnya, RA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat dengan UU No. 44/2008 tentang pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjur Febri menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil disita dua ponsel milik tersangka untuk dijadikan barang bukti. Dalam ponsel tersebut, masih terdapat video rekaman korban yang sedang mandi.
Humas RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, Tanti membenarkan adanya aksi perekaman terhadap dokter muda yang sedang mandi tersebut, dan dilakukan oleh petugas kebersihan. "Kami langsung mengambil tindakan tegas, dengan memecatnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi," tegasnya.
Baca Juga
Tanti juga berharap, tindakan tegas yang dilakukan manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, dengan melakukan pemecatan, dan langkah hukum yang dilakukan di kepolisian, dapat memberikan efek jera serta tidak ditiru oleh karyawan lainnya.
Akibat ulahnya, RA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat dengan UU No. 44/2008 tentang pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)