Rekam Dokter Muda saat Mandi, Petugas Kebersihan RSUD Bangkalan Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Petugas kebersihan berinisial RA ditangkap polisi dan dijebloskan tahanan, usai kedapatan merekam dokter muda saat sedang mandi di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan. Penangkapan terhadap RA dilakukan polisi, setelah ada laporan korban berinisial RD.
RA yang merupakan warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, hanya bisa menunduk malu dan menyesali perbuatannya saat digelandang polisi di Polres Bangkalan. Terbongkarnya kelakuan RA ini, berawal dari rekaman CCTV yang ada di asrama RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan.
Dalam rekaman CCTV di asrama RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, terlihat pelaku mondar-mandir di sekitar asrama, lalu masuk ke asrama yang ditempati para dokter muda tersebut melalui lorong di sisi timur asrama.
Dari lorong tersebut, RA mengaku menuju bagian belakang asrama. Dari tempat tersebut, RA mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya menggunakan ponselnya melalui celah yang ada di jendela kamar mandi.
Korban mengetahui sedang direkam saat melihat kilatan cahaya mencurigakan dari celah jendela kamar mandiri, dan langsung berteriak minta tolong. Mendapati korban mengetahui aksinya, RA langsung kabur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, setelah korban melaporkan tindakan perekaman yang dialaminya saat mandi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA.
"Dari pengakuan pelaku, aksi perekaman terhadap korban tersebut sudah dilakukannya sebanyak empat kali. Pelaku juga mengaku video hasil rekamannya itu hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Febri.
Lebih lanjur Febri menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil disita dua ponsel milik tersangka untuk dijadikan barang bukti. Dalam ponsel tersebut, masih terdapat video rekaman korban yang sedang mandi.
Humas RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, Tanti membenarkan adanya aksi perekaman terhadap dokter muda yang sedang mandi tersebut, dan dilakukan oleh petugas kebersihan. "Kami langsung mengambil tindakan tegas, dengan memecatnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi," tegasnya.
Tanti juga berharap, tindakan tegas yang dilakukan manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, dengan melakukan pemecatan, dan langkah hukum yang dilakukan di kepolisian, dapat memberikan efek jera serta tidak ditiru oleh karyawan lainnya.
Akibat ulahnya, RA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat dengan UU No. 44/2008 tentang pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
RA yang merupakan warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, hanya bisa menunduk malu dan menyesali perbuatannya saat digelandang polisi di Polres Bangkalan. Terbongkarnya kelakuan RA ini, berawal dari rekaman CCTV yang ada di asrama RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan.
Dalam rekaman CCTV di asrama RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, terlihat pelaku mondar-mandir di sekitar asrama, lalu masuk ke asrama yang ditempati para dokter muda tersebut melalui lorong di sisi timur asrama.
Dari lorong tersebut, RA mengaku menuju bagian belakang asrama. Dari tempat tersebut, RA mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya menggunakan ponselnya melalui celah yang ada di jendela kamar mandi.
Korban mengetahui sedang direkam saat melihat kilatan cahaya mencurigakan dari celah jendela kamar mandiri, dan langsung berteriak minta tolong. Mendapati korban mengetahui aksinya, RA langsung kabur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, setelah korban melaporkan tindakan perekaman yang dialaminya saat mandi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA.
"Dari pengakuan pelaku, aksi perekaman terhadap korban tersebut sudah dilakukannya sebanyak empat kali. Pelaku juga mengaku video hasil rekamannya itu hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Febri.
Lebih lanjur Febri menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil disita dua ponsel milik tersangka untuk dijadikan barang bukti. Dalam ponsel tersebut, masih terdapat video rekaman korban yang sedang mandi.
Humas RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, Tanti membenarkan adanya aksi perekaman terhadap dokter muda yang sedang mandi tersebut, dan dilakukan oleh petugas kebersihan. "Kami langsung mengambil tindakan tegas, dengan memecatnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi," tegasnya.
Baca Juga
Tanti juga berharap, tindakan tegas yang dilakukan manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, dengan melakukan pemecatan, dan langkah hukum yang dilakukan di kepolisian, dapat memberikan efek jera serta tidak ditiru oleh karyawan lainnya.
Akibat ulahnya, RA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat dengan UU No. 44/2008 tentang pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)