Bertahun-tahun Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia, Masriah Dijebloskan Penjara
Kamis, 01 Juni 2023 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A

Menanggapi vonis satu bulan penjara tersebut, anak korban, Nur Mas'ud mengaku belum puas, dan akan mengajukan kasus buang kotoran manusia tersebut ke jalur hukum perdata, dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku.
Baca juga: Kisah Kepolosan Syekh Jangkung, Sosok Wali yang Pernah Jadi Murid Sunan Kudus
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo, sudah merupakan hukuman maksimal sesuai perda yang berlaku. "Terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) ini, akan ditahan di Kejari Sidoarjo," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :