Bertahun-tahun Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia, Masriah Dijebloskan Penjara

Kamis, 01 Juni 2023 - 14:17 WIB
loading...
Bertahun-tahun Lempari...
Divonis satu bulan penjara, pelaku pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, langsung dijebloskan ke sel tahanan Kejari Sidoarjo. Foto/iNews TV/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dijatuhi vonis hukuman satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Masriah dijebloskan penjara, setelah bertahun-tahun melempari rumah tetangganya dengan kotoran manusia.

Baca juga: Viral! Rumah Warga Sidoarjo Selalu Dilempari Kotoran Manusia Sejak 2018

Aksi pelemparan kotoran manusia itu, telah dilakukan Masriah ke rumah tetangganya bernama Wiwik, sejak tahun 2018 silam. Karena sulit berbahasa Indonesia, majelis hakim PN Sidoarjo, yang diketuai Didik Asmiatun terpaksa mengadili terdakwa Masriah dengan bahasa Jawa.



Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Kejari Sidoarjo, untuk menjalani sisa masa hukuman. Meski divonis penjara selama satu bulan, namun Masriah tidak memperlihatkan raut muka penyesalan dari perbuatannya yang merugikan tetangganya sendiri tersebut.

Baca juga: Asyik Beradu Mesra Tanpa Baju di Ranjang Hotel, Pasangan Mesum Tak Berkutik Digerebek Polisi

Majelis Hakim PN Sidoarjo, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Masriah, karena dinilai secara sah telah melanggar Perda No. 10/2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda No. 6/2012 tentang pengelolaan sampah.

Bertahun-tahun Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia, Masriah Dijebloskan Penjara


Menanggapi vonis satu bulan penjara tersebut, anak korban, Nur Mas'ud mengaku belum puas, dan akan mengajukan kasus buang kotoran manusia tersebut ke jalur hukum perdata, dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku.

Baca juga: Kisah Kepolosan Syekh Jangkung, Sosok Wali yang Pernah Jadi Murid Sunan Kudus

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo, sudah merupakan hukuman maksimal sesuai perda yang berlaku. "Terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) ini, akan ditahan di Kejari Sidoarjo," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halal Industrial Park...
Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Barometer ETLE Nasional,...
Barometer ETLE Nasional, Kakorlantas Puji Kinerja Ditlantas Polda Jatim
Transformasi Digital,...
Transformasi Digital, Kakorlantas: Penindakan ETLE di Polda Jatim Berjalan Baik
Tahlilan Ponpes Al Khoziny,...
Tahlilan Ponpes Al Khoziny, Ketum GP Ansor: Ini Musibah Berat
Update Korban Ambruknya...
Update Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 54 Santri Meninggal, 104 Orang Selamat
58 Orang Masih Terjebak...
58 Orang Masih Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, BNPB: Tidak Ada Tanda-tanda Kehidupan
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Pendeta dan Ustaz Poso...
Pendeta dan Ustaz Poso Akui Ceramah Jusuf Kalla Sesuai Fakta Konflik
Rekomendasi
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved