Bertahun-tahun Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia, Masriah Dijebloskan Penjara
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dijatuhi vonis hukuman satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Masriah dijebloskan penjara, setelah bertahun-tahun melempari rumah tetangganya dengan kotoran manusia.
Aksi pelemparan kotoran manusia itu, telah dilakukan Masriah ke rumah tetangganya bernama Wiwik, sejak tahun 2018 silam. Karena sulit berbahasa Indonesia, majelis hakim PN Sidoarjo, yang diketuai Didik Asmiatun terpaksa mengadili terdakwa Masriah dengan bahasa Jawa.
Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Kejari Sidoarjo, untuk menjalani sisa masa hukuman. Meski divonis penjara selama satu bulan, namun Masriah tidak memperlihatkan raut muka penyesalan dari perbuatannya yang merugikan tetangganya sendiri tersebut.
Majelis Hakim PN Sidoarjo, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Masriah, karena dinilai secara sah telah melanggar Perda No. 10/2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda No. 6/2012 tentang pengelolaan sampah.
Menanggapi vonis satu bulan penjara tersebut, anak korban, Nur Mas'ud mengaku belum puas, dan akan mengajukan kasus buang kotoran manusia tersebut ke jalur hukum perdata, dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku.
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo, sudah merupakan hukuman maksimal sesuai perda yang berlaku. "Terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) ini, akan ditahan di Kejari Sidoarjo," ungkapnya.
Aksi pelemparan kotoran manusia itu, telah dilakukan Masriah ke rumah tetangganya bernama Wiwik, sejak tahun 2018 silam. Karena sulit berbahasa Indonesia, majelis hakim PN Sidoarjo, yang diketuai Didik Asmiatun terpaksa mengadili terdakwa Masriah dengan bahasa Jawa.
Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Kejari Sidoarjo, untuk menjalani sisa masa hukuman. Meski divonis penjara selama satu bulan, namun Masriah tidak memperlihatkan raut muka penyesalan dari perbuatannya yang merugikan tetangganya sendiri tersebut.
Baca Juga
Majelis Hakim PN Sidoarjo, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Masriah, karena dinilai secara sah telah melanggar Perda No. 10/2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda No. 6/2012 tentang pengelolaan sampah.
Menanggapi vonis satu bulan penjara tersebut, anak korban, Nur Mas'ud mengaku belum puas, dan akan mengajukan kasus buang kotoran manusia tersebut ke jalur hukum perdata, dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku.
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo, sudah merupakan hukuman maksimal sesuai perda yang berlaku. "Terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) ini, akan ditahan di Kejari Sidoarjo," ungkapnya.
(eyt)